KPU Pesawaran Umumkan Jadwal Pendaftran hingga Penetapan Pasangan Calon Bupati pada PSU
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Dede, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2024 yang mengharuskan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Batal (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku pada saat Pilkada 2024.
Dengan demikian, tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU kali ini, dan tahapan yang dilakukan langsung menuju pengumuman pendaftaran calon. Dede juga mengungkapkan bahwa hanya dua pasang calon yang akan maju dalam Pemungutan Suara Ulang ini.
“Menurut hasil keputusan MK, kita menggunakan DPT, DPTB, dan DPK yang digunakan pada Pilkada 2024. Sehingga tidak ada lagi masa pemutakhiran data, kita langsung masuk ke tahapan pengumuman pendaftaran calon, dan hanya dua pasang calon yang maju ke PSU,” ujar Dede.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan tentang jadwal dan tahapan pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh KPU Pesawaran. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan berlangsung dalam rangkaian PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran 2025:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik yang Pasangan Calonnya Didiskualifikasi
Selasa, 4 Maret 2025 - Jumat, 7 Maret 2025