Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Gelar Program Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengumumkan peluncuran program piloting dan inkubasi untuk Perseroan Perorangan guna mendukung kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Pemuda Lampung Dilibatkan dalam Perubahan Sosial Melalui Peluncuran Gemilang

 

Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku UMK agar dapat beralih ke sektor formal melalui pendaftaran, perizinan, dan pembinaan yang lebih baik.

Mahasiswa KKN UNILA Sukses Tingkatkan UMKM Desa Gunung Mekar Go Digital

 

"Tujuan kita bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memastikan bahwa Perseroan Perorangan yang ada bisa berkembang dan berfungsi dengan optimal," ungkap Santun. di hadapan para pelaku UMK di Lampung pada 12 Oktober 2023.

Koalisi Pringsewu Bersatu dan BMPSI Berkolaborasi Siapkan Pilkada Pringsewu Berkualitas

 

Santun menekankan bahwa Ditjen AHU telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan dapat berjalan sesuai harapan.

 

"Pelaku UMK harus dapat meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan pelaku UMK tentang kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan melalui aplikasi Perseroan Perorangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum sesuai dengan Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

 

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 belum diterapkan secara luas. Namun, kami ingin memastikan bahwa penegakan sanksi dilakukan setelah adanya edukasi dan pembinaan yang memadai," jelas Santun.

 

Program piloting dan inkubasi ini akan dilaksanakan di 10 provinsi, dimulai dari Lampung dan Jambi. Santun berharap program ini dapat membantu pelaku usaha Perseroan Perorangan mengatasi kendala dan meningkatkan kualitas usaha mereka melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

 

Sementara itu, di Jambi, Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Perdata, R.R. Rahayu Lestari Sukesih, melaporkan bahwa saat ini terdapat 254.326 Perseroan Perorangan terdaftar di seluruh Indonesia sejak peluncurannya kurang lebih tiga tahun lalu. Di Jambi, terdapat 1.603 Perseroan Perorangan terdaftar. Namun, Rahayu menggarisbawahi bahwa jumlah besar ini tidak lepas dari kendala yang harus diatasi.

 

"Kuantitas tanpa kualitas tidak akan berarti. Kami menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait," kata Rahayu.

 

Menurut Rahayu, salah satu kendala utama adalah kurangnya pembinaan dari Kementerian atau lembaga terkait terhadap Perseroan Perorangan. Pembinaan yang ada saat ini lebih terfokus pada pelaku UMK individu, bukan pada entitas Perseroan Perorangan.

 

Dian, salah satu pelaku UMK di Jambi yang telah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan, menyambut baik program ini. "Kami sangat senang dengan adanya kegiatan ini karena kami bisa langsung bertanya tentang kendala yang kami alami terkait pengisian laporan keuangan dan pengajuan permodalan," ujar Dian.

 

Dengan adanya program piloting dan inkubasi ini, diharapkan pelaku UMK dapat lebih mudah beradaptasi dengan persyaratan formal dan meningkatkan kapasitas usaha mereka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)