Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta
- viva
Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Provinsi naik 7,8 persen yang semula Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung bernomor G/720/V.08/HK/2022.
Dalam surat bertandatangan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tertulis menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur Lampung.
"Dan mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya dikutip dalam SK, Senin (28/11/2022).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan. Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung," jelasnya.
memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022, Hal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tanggal 11 November 2022. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/571/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2021-2024.