UMP Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK 2022 se-Provinsi Lampung

Pemerintah Berencana Mengumumkan Upah Minimum 21 November
Sumber :
  • Dokumen

Lampung - Bandarlampung Pemerintah sedang memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, rencananya pengumuman akan dilaksanakan 21 November 2022 mendatang dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

UMK Bandar Lampung Tahun 2024 Naik 3,75 Persen, Jadi Segini Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan skema PP 36/2021 tentang pengupahan, besar kemungkinan Upah Minimum (UM) naik 6-7 persen.

Pemerintah kota Bandarlampung masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Gubernur Lampung, setelah resmi di umumkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung akan disusun bersama dewan Pengupahan.

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan, Paryanto, mengungkapkan perencanaan UMK merujuk UMP yang nantiĀ ditetapkan 21 November nanti.

"Kita masih menunggu UMP yang nanti diumumkan, setelah diumumkan barulah akan dibahas bersama dewan Pengupahan serta unsur lainya", jelas paryanto.

Buruh Minta Upah Naik Diatas 10 Persen, Pemerintah Minta Sabar

Berikut perbandingan UMP dan UMK se-Lampung 2022 dan 2021 yang telah di rangkum Lampung viva

1. Provinsi Lampung Rp2.440.486 (2022), Rp2.432.001 (2021), naik Rp8.484

Halaman Selanjutnya
img_title