Lakukan Sosialisasi, Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dua ruas tersebut adalah Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km serta Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 km.
Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya dua keputusan penting dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan golongan kendaraan dan tarif untuk kedua ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU No. 362 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan), yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri PU Nomor 401 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang, yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
"Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret 2025. Selama periode tersebut, antusiasme masyarakat terhadap tol ini sangat tinggi dengan total kendaraan yang melintas mencapai 161.815 unit," jelas Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025)/
Ruas tol ini terbukti memberikan dampak positif, terutama saat arus mudik Lebaran 2025, dengan mempermudah akses dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu serta meningkatkan konektivitas antara Sumatra Utara bagian utara dan Provinsi Aceh.