Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Pringsewu Ke Kejaksaan Negeri

Tersangka DM diserahkan ke Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menyerahkan DM (39), yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/6/2023).

Penanganan Stunting Jadi Program Priotas Di Lampung

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan bahwa berkas perkara kasus persetubuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial DM (39) terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12) sudah lengkap dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,," ujarnya pada Rabu (7/6/2023) siang.

Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Hasbulloh, tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, DM yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan oleh istrinya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap kedua anaknya yang masih berusia 14 dan 12 tahun.

Curi Motor Di Pringsewu Seorang Warga Lampung Tengah Di Tangkap Polisi

DM, yang merupakan seorang buruh tani dan gemar minuman keras, akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya pada tanggal 10 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, DM mengakui bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap NS satu kali dan KH dua kali. Kejadian asusila tersebut terjadi pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.

Yang lebih menyedihkan, tindakan keji ini dilakukan oleh tersangka saat istri tersangka berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mencurigai perilaku kedua keponakannya yang selalu murung dan menyendiri, padahal sebelumnya mereka merupakan anak yang ceria. Ketika ditanya, awalnya kedua korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya mereka menceritakan perbuatan bejat ayah mereka.

Setelah mengetahui kejadian ini, bibi korban memberitahu ibu korban, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Tersangka dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya tersebut. (hum/pol)