Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT

SA (71) Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Way Kanan, Lampung – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kronologis kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik diduga pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Polsek Trimurjo Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam, Amankan Barang Bukti, Pelaku Lolos

Saat itu korban Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.

Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.

Polda Lampung Bongkar Praktik Judi Online, Dua Tersangka Jadi Admin Judi Online Diamankan

Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Mendengar hal tersebut dari korban, Suami korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya terhadap tersangka lalu diamankan dan dibawa Ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
img_title