Pelaku Begal Handphone Diringkus Polsek Tegineneng, Polisi : Modusnya Berpura-pura Menunggu Teman
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – HS, seorang pria berusia 29 Tahun, asal Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Minggu (11/2/2024).
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, menjelaskan korban yang menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan merupakan seorang pelajar dari Dusun Sumber Rezeki.
"Kejadian ini berawal ketika korban yang hendak menuju Kota Metro ditawari tumpangan oleh seorang pria yang tidak dikenal," kata AKP Timur Irawan, Minggu (19/5/2024).
Setelah korban menyetujui ajakan tersebut, lanjut AKP Timur, pelaku berpura-pura menunggu seorang kenalan. Saat kenalan pelaku datang, ia kemudian membawa korban dengan sepeda motor
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Rejo Agung, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas satu handphone OPPO A53 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 350.000 milik korban.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan menggasak handphone korban," bebernya.
Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.500.000. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Tegineneng, dan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut
Setelah penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil menangkap HS, 29 Tahun, pria asal Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Hasil Interogasi terhadap HS mengungkapkan Bahwa Dia Mendapatkan Handphone tersebut dari Seorang berinisial G. Kini pelaku sedang menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Polsek Tegineneng," tutupnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan terus mengejarnya.(*)