DPRD Lampung Sarankan Disdikbud Tidak Berikan Izin Perpisahan Sekolah di Hotel

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo sarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang sekolah mengadakan perpisahan di hotel atau gedung yang pembiayaannya membebani peserta didik.

Menurut DRB sapaan akrab Deni Ribowo, persoalan perpisahan sekolah yang dilakukan oleh pihak sekolah memakai hotel dan bahkan gedung, hal ini perlu ditindaklanjuti lebih serius oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

"Perpisahan sekolah boleh boleh saja, namun jika hal tersebut membebani peserta didik, pihak sekolah di Lampung perlu lakukan evaluasi, karena kasihan orang tua peserta didik," kata DRB, Minggu (19/5/2024).

DRB harap Disdikbud Provinsi Lampung maupun di tingkat Kabupaten/Kota tidak memberikan izin bagi sekolah yang mau melaksanakan perpisahan di hotel atau gedung yang membebani peserta didik.

"Saya harap, Disdikbud tidak berikan izin bagi sekolah yang mau melaksanakan perpisahan di hotel atau ada yang sewa gedung," ujar dia.

Sebagai Wakil Rakyat di Lampung, DRB yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini menjelaskan bahwa kewenangan DPRD ini, hanya mengimbau kepada Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota untuk dapat melarang sekolah tidak mengadakan perpisahan.

"Kewenangan ada di Disdikbud, saya selaku DPRD yang merupakan mitra Disdikbud Provinsi Lampung harap bisa dilakukan pelarangan agar peserta didik tidak terbebani dengan adanya hal tersebut," tutur ia.

DRB menegaskan bahwa perpisahan sekolah dapat digelar di lingkungan sekolah, dan tidak membebani peserta didik.

"Sebaiknya perpisahan sekolah dapat digelar di lingkungan sekolah, dan tidak membebani peserta didik dengan adanya biaya tambahan," tegasnya.(*)

Polres Tulang Bawang Gelar Lomba Peraturan Baris Berbaris untuk Pelajar SMA dan SMP

Deni Ribowo, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Photo :
  • Istimewa