Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali

Kakek di Lampung Tengah ditangkap polisi karena memperkosa
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, Lampung – Seorang kakek di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran rudapaksa (memperkosa) anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/24), pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinisial SG (51) warga Kecamatan Padang Ratu. Ia ditangkap setelah memperkosa ID (17) berulang kali.

"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku," kata Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Sabtu (4/5/2024).

Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya bernama M. Namun, diduga karena M abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.

ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama S (42). "ID merasa M tidak mampu berikan perlindungan kepadanya," jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

"Setelah menerima laporan S, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp.50rb dan meminjamkan Hp miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)

Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Kakek di Lampung Tengah ditangkap polisi karena memperkosa

Photo :
  • Istimewa