KPK Tetapkan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Lampung, NasionalKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan oleh tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan pelaku inisial RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali menyatakan bahwa Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Ia menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti, di antaranya yakni dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan serta perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terang Ali.

Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?

Sebelumnya, Rafael telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Halaman Selanjutnya
img_title