Mantan Rektor Unila, Karomani, Dituntut Hukuman Pidana 12 tahun Penjara

Mantan Rektor Unila, Karomani
Sumber :
  • Antara

Bandar Lampung, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.

Universitas Lampung Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lingga Setiawan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

JPU menyatakan bahwa Karomani terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dan memenuhi unsur yang diduga menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara. 

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

"Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap," kata dia.

Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.

106 Mahasiswa di Lampung Gagal Studi Tur, Ratusan Juta Dana Menguap Pelaku Ditangkap Polisi

Hal itu Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dimana, lanjut dia, salah satu unsur yang patut diduga hadiah tersebut, merupakan sebagai akibat atau sebab penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan.

Halaman Selanjutnya
img_title