Kematian Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Polda Lampung Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Beni Tino Apriansyah, kuasa hukum korban.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menaikkan status kasus tewasnya Pratama Wijaya, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), dari penyelidikan ke penyidikan.

Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung dan ILS Tanam 70 Pohon di Wisata Camp 91

Pratama meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Polda Lampung kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan tambahan dari saksi pelapor dan korban untuk menentukan peran masing-masing terduga pelaku.

FPLM dan Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Bersihkan Masjid di Beringin Jaya

Beni Tino Apriansyah, kuasa hukum korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang, mengatakan bahwa saat ini Polda Lampung telah memeriksa ibu kandung Pratama Wijaya selaku pelapor, serta dua peserta diksar, yaitu M. Arnando Al Faaris dan Raja.

"Iya benar. Kami sudah memenuhi undangan dari Polda Lampung pada Jumat, 11 Juli 2025 terkait keterangan tambahan saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor yakni Ibu Wirna Wani yang merupakan orang tua dari almarhum Pratama Wijaya, lalu M. Arnando Al Faaris dan Raja," kata Beni, saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).

Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Tanam Puluhan Lubang Biopori di Sumber Rejo, Wujudkan Kepedulian Lingkungan

Beni menjelaskan untuk saksi korban yang lainnya belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari Polda Lampung. "Saksi yang lain masih ada urusan keluarga dan akan dijadwalkan kembali waktu pemanggilannya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Beni, Polda Lampung juga telah memeriksa 9 dari 20 alumnus yang hadir dan terlibat dalam pelaksanaan Diksar Mahepel.

Halaman Selanjutnya
img_title