Kematian Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Polda Lampung Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menaikkan status kasus tewasnya Pratama Wijaya, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), dari penyelidikan ke penyidikan.
Pratama meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).
Polda Lampung kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan tambahan dari saksi pelapor dan korban untuk menentukan peran masing-masing terduga pelaku.
Beni Tino Apriansyah, kuasa hukum korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang, mengatakan bahwa saat ini Polda Lampung telah memeriksa ibu kandung Pratama Wijaya selaku pelapor, serta dua peserta diksar, yaitu M. Arnando Al Faaris dan Raja.
"Iya benar. Kami sudah memenuhi undangan dari Polda Lampung pada Jumat, 11 Juli 2025 terkait keterangan tambahan saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor yakni Ibu Wirna Wani yang merupakan orang tua dari almarhum Pratama Wijaya, lalu M. Arnando Al Faaris dan Raja," kata Beni, saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).
Beni menjelaskan untuk saksi korban yang lainnya belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari Polda Lampung. "Saksi yang lain masih ada urusan keluarga dan akan dijadwalkan kembali waktu pemanggilannya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Beni, Polda Lampung juga telah memeriksa 9 dari 20 alumnus yang hadir dan terlibat dalam pelaksanaan Diksar Mahepel.
"Kami minta Polda Lampung untuk memanggil semua alumni yang berjumlah 20 orang. Saat ini baru 9 orang yang sudah mintai keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka terdiri dari 12 panitia dan 5 peserta diksar, ibu korban, serta dua dokter yang merawat korban di Rumah Sakit Bintang Amin.
Keterangan juga diminta dari dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung yang hendak melakukan tindakan operasi terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Tunggu Hasil Ekshumasi dari UGM
Polda Lampung juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma pada 30 Juni 2025 lalu. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari Universitas Gadjah Mada untuk melengkapi berkas penyidikan.(*)