Mantan Rektor Unila, Karomani, Dituntut Hukuman Pidana 12 tahun Penjara
- Antara
Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," katanya.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi," kata Kuasa Hukum Karomani, Sukarmin.
"Karena untuk memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pledoi maka sidang ditunda sampai 2 Mei," kata Hakim Ketua Lingga.
Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.