Mantan Rektor Unila, Karomani, Dituntut Hukuman Pidana 12 tahun Penjara

Mantan Rektor Unila, Karomani
Sumber :
  • Antara

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Polisi Beberkan Kronologis Penipuan di Baradatu

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (Antara)

Tatapan Mata Berakhir di Penjara