Mantan Rektor Unila, Karomani, Dituntut Hukuman Pidana 12 tahun Penjara
Kamis, 27 April 2023 - 21:57 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Baca Juga :
Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Jaksa Tuntut Supriyati dan Ahmad Sahrudin 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (Antara)