Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Kamis, 17 Juli 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Baca Juga :
Anggaran Dipotong, Perangkat Dibungkam: Warga Desa Hara Banjarmanis Desak APH Turun Tangan
Sementara dari pihak terdakwa Ahmad Syahrudin, dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah anak kandung dan menantunya, yaitu Anggun Sefti Wulandari dan Tomi Prasetiawan.
Meski sempat mendapat keberatan dari JPU karena hubungan darah, majelis hakim tetap memperbolehkan keduanya memberikan keterangan, namun tanpa sumpah.
Baca Juga :
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam kesaksiannya, Tomi mengungkap pernah melihat Merik Havit—sosok yang disebut-sebut sebagai penghubung dalam pembuatan ijazah palsu—dua kali mendatangi rumah mertuanya, Ahmad Syahrudin.
Halaman Selanjutnya
“Merik datang naik mobil Innova hitam, bawa map merah, ngobrol sebentar dengan saya, lalu bertemu bapak,” ujar Tomi.