Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Kamis, 17 Juli 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Dalam pertemuan tersebut, Anggun menyebut bahwa ada upaya menyamakan persepsi bahwa ijazah palsu tersebut adalah “kesalahan ketik” oleh Ahmad Syahrudin.
Terdakwa Ahmad Syahrudin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yaitu Dr. Januri M Nasir, SH., MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH.
Sedangkan Supriyati dalam perkara terpisah nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla didampingi kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.
Baca Juga :
Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka
Majelis hakim terdiri dari Galang Syafta Aristama, SH., MH (Ketua), Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH sebagai hakim anggota.
Halaman Selanjutnya