Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

Proses persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Dalam pertemuan tersebut, Anggun menyebut bahwa ada upaya menyamakan persepsi bahwa ijazah palsu tersebut adalah “kesalahan ketik” oleh Ahmad Syahrudin.

Merasa Laporan KDRT Berlarut, Istri Oknum Polisi Protes di Sidang Etik Polda Lampung

 

Terdakwa Ahmad Syahrudin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yaitu Dr. Januri M Nasir, SH., MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. 

Doa dan Harapan Keluarga Korban Jelang Putusan Kopda Bazarsah

 

Sedangkan Supriyati dalam perkara terpisah nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla didampingi kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka

 

Majelis hakim terdiri dari Galang Syafta Aristama, SH., MH (Ketua), Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH sebagai hakim anggota. 

Halaman Selanjutnya
img_title