Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Kamis, 17 Juli 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Dalam pertemuan tersebut, Anggun menyebut bahwa ada upaya menyamakan persepsi bahwa ijazah palsu tersebut adalah “kesalahan ketik” oleh Ahmad Syahrudin.
Baca Juga :
Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Terdakwa Ahmad Syahrudin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yaitu Dr. Januri M Nasir, SH., MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH.
Sedangkan Supriyati dalam perkara terpisah nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla didampingi kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.
Baca Juga :
Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan
Majelis hakim terdiri dari Galang Syafta Aristama, SH., MH (Ketua), Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH sebagai hakim anggota.
Halaman Selanjutnya