Sidang Ijazah Palsu Memanas: Adu Argumen dan Saling Sanggah Warnai Persidangan Supriyati

Suasana persidangan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa (Adji)

Merik menjelaskan bahwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mencalonkan diri sebagai caleg, namun mengganti dengan ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang saat pelantikan. Penjelasan ini ditanggapi kritis oleh kuasa hukum yang menyatakan bahwa pergantian dokumen setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) seharusnya tidak dibenarkan.

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

 

“Kami sudah tanyakan ke KPU dan Bawaslu, tidak bisa mengganti dokumen setelah DCT ditetapkan,” tegas Adi Yana, S.H., salah satu anggota tim pembela Ahmad Syahruddin.

Bersaksi di Persidangan, Supriyati dan Syahruddin Saling Bantah Terkait Dugaan Ijazah Palsu

 

Suhu ruang sidang makin meninggi ketika Merik membantah telah menyerahkan dokumen pribadi dan uang senilai Rp1,5 juta dalam amplop putih ke rumah terdakwa Ahmad Syahruddin, meskipun pernyataan tersebut termuat dalam BAP.

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

 

“Saya tidak tahu soal itu,” kilah Merik meski jaksa memperingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title