Sidang Ijazah Palsu Memanas: Adu Argumen dan Saling Sanggah Warnai Persidangan Supriyati
- Foto dokumentasi istimewa (Adji)
Merik menjelaskan bahwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mencalonkan diri sebagai caleg, namun mengganti dengan ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang saat pelantikan. Penjelasan ini ditanggapi kritis oleh kuasa hukum yang menyatakan bahwa pergantian dokumen setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) seharusnya tidak dibenarkan.
“Kami sudah tanyakan ke KPU dan Bawaslu, tidak bisa mengganti dokumen setelah DCT ditetapkan,” tegas Adi Yana, S.H., salah satu anggota tim pembela Ahmad Syahruddin.
Suhu ruang sidang makin meninggi ketika Merik membantah telah menyerahkan dokumen pribadi dan uang senilai Rp1,5 juta dalam amplop putih ke rumah terdakwa Ahmad Syahruddin, meskipun pernyataan tersebut termuat dalam BAP.
“Saya tidak tahu soal itu,” kilah Merik meski jaksa memperingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun penjara.