Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Ketapang
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (22), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi beberapa saat sebelumnya.
"Pelaku HS kami amankan setelah terbukti melakukan pencurian di rumah milik warga, dengan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor milik korban," ungkap Iptu Donal.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Hengki Saputra, diduga masuk ke rumah korban, Yusmanto, melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kayu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah.
Anak korban yang melihat kejadian itu tidak berani bertindak dan segera membangunkan orang tuanya setelah pelaku kabur melalui jendela. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, petugas Polsek Penengahan bersama warga segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di depan Masjid Dusun Harapan, tidak jauh dari lokasi kejadian.