Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi
- Foto Dokumentasi Riduan
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat dengan pasal 3 UU yang sama.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
M. Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, MDW, ASN Pemkab Lampung Timur, AC, direktur perusahaan penyedia jasa proyek, dan SS, direktur perusahaan konsultan pengawas.
“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Masagus Rudy. (*)