Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat dengan pasal 3 UU yang sama.

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

 

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

 

M. Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, MDW, ASN Pemkab Lampung Timur, AC, direktur perusahaan penyedia jasa proyek, dan SS, direktur perusahaan konsultan pengawas.

Gagalkan Narkoba Rp120 Miliar, Polres Lampung Selatan Bongkar 24 Kasus Lintas Pulau

 

“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Masagus Rudy. (*)