Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi
Selasa, 17 Juni 2025 - 09:19 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Polres Tulang Bawang Bongkar Kasus Penipuan Modus Tawaran Proyek, Korban Rugi Pajero dan Uang Tunai
Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan tersebut.
Baca Juga :
Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
“Modus operandi yang dilakukan tersangka S adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Rudy.
Kejati Lampung menyatakan, akibat perbuatan tersangka S dan empat tersangka lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tersangka S kini ditahan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan.
Halaman Selanjutnya
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat dengan pasal 3 UU yang sama.