Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Polres Tulang Bawang Bongkar Kasus Penipuan Modus Tawaran Proyek, Korban Rugi Pajero dan Uang Tunai

Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan tersebut.

 

Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur

“Modus operandi yang dilakukan tersangka S adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Rudy.

 

Kualitas Proyek Buruk, GEMBOK Lampung Soroti Anggaran Dinas Pendidikan Way Kanan 2024

Kejati Lampung menyatakan, akibat perbuatan tersangka S dan empat tersangka lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tersangka S kini ditahan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan.

 

Halaman Selanjutnya
img_title