Kejati Lampung Tetapkan Eks Kepala Dinas sebagai Tersangka Korupsi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur berinisial S yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/6/2025).
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025) malam.
Selain menjabat sebagai Kadis PUPR, S juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, S diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam proyek pembangunan tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka S adalah dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Rudy.
Kejati Lampung menyatakan, akibat perbuatan tersangka S dan empat tersangka lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tersangka S kini ditahan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan.
S dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat dengan pasal 3 UU yang sama.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
M. Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, MDW, ASN Pemkab Lampung Timur, AC, direktur perusahaan penyedia jasa proyek, dan SS, direktur perusahaan konsultan pengawas.
“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Masagus Rudy. (*)