Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Rabu, 4 Juni 2025 - 19:21 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Baca Juga :
Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka
Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak dijemput paksa. Ia datang langsung ke Unit PPA setelah menerima surat panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Gedung, Rugikan Negara Rp211 Juta
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.
Halaman Selanjutnya
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan perempuan.