Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/6/2025).

img_title DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Egi Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

Sementara itu, Supriyati, terdakwa dalam perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

img_title Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., bersama Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH., berlangsung selama 30 menit sejak pukul 14.30 WIB.

Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

img_title Miris, Seorang Nenek Iuran BPJS Kesehatan, Medical Checkup Kepala Daerah Puluhan Juta Rupiah

JPU dari Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, SH., membacakan pendapat atas eksepsi setebal enam halaman. 

Ia menegaskan bahwa perkara Ahmad Syahruddin merupakan murni tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 67–69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pidana karena menyangkut lima objek: ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, vokasi, dan profesi semuanya termasuk dalam kategori dokumen palsu," ujar Ikhsan.

Terkait dalih konspirasi, JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menetapkan Merik Havit serta Winarni sebagai saksi, bukan tersangka. 

"Keterangan keduanya akan diuji di persidangan sebagai alat bukti yang sah," tegasnya.

Tim Hukum Ahmad Syahruddin Percaya Diri

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan eksepsi mereka dalam sidang putusan sela yang dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025.

"Kami yakin dakwaan JPU akan dibatalkan. Dasar hukum yang kami ajukan dalam eksepsi cukup kuat," ujar Eko Umaidi, S.Kom., SH., didampingi rekan sejawatnya Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan, SH., CM.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula saat Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk syarat pencalonan legislatif Supriyati di Dapil 6, Tanjung Bintang.

Halaman Selanjutnya
img_title