Baru Sebulan Edarkan Sabu, Residivis Kambuhan Asal Pringsewu Di Tangkap Polisi
- Nanang
Lampung –Baru sebulan edarkan narkoba, seorang residivis kambuhan asal Kabupaten Pringsewu Lampung diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Lampung berikut puluhan paket sabu siap edar dan alat timbangan dirumah kediamannya.
Tersangka yaitu Agung Setiawan (32) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pengakuannya Agung Setiawan mengatakan bahwa dirinya mengedarkan sabu baru sebulan. Dan, mengedarkannya diwilayah tempat tinggalnya.
"Sekitar sebulan. Diedarkan ke teman didesanya. Jualnya sistem COD keteman. Dan, baru sebulan edarkan sabu. Hasil jualaan sabu untuk dipakai sendiri," ucap Agung Setiawan. Selasa (3/06/25).
Selain itu, Agung mengaku paket paket sabu siap edar tersebut di berikan label harga agar tidak keliru saat menjual ke konsumennya.
"Beratnya beda jadi dikasih harga biar tidak keliru. Termurah harga seratus ribu paket hemat. Saya juga konsumsi narkoba sudah lama. Saya sudah empat kali masuk penjara dengan kasus pencurian," jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.
"Saat digrebek dirumah tersangka ditemukan 30 paket sabu yang sudah dilabelin harganya. Dan, juga ditemukan alat timbangan dan sekop untuk memindahkan sabu," ucapnya.
Dan, menurut keterangan dari tersangka pelaku baru sebulan mengedarkan narkoba diwilayahnya.
"Tersangka mengaku sudah dua bulan edarkan sabu. Peredaran sabu diwilayahnya. Dan, pelaku merupakan residivis kambuhan karena sudah beberapa kali keluar masuk lapas," jelasnya..
Candra pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
"Untuk warga masyarakat tolong berikan informasi kepada kami terkait penyalahgunaan narkotika dan awasi anak anknya sehubungan peredaran narkoba secara terselubung," ungkapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu Lampung dan atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.