Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Tim Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, sidang lanjutan di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus ini bermula saat Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk syarat pencalonan legislatif Supriyati di Dapil 6, Tanjung Bintang.

Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara karena Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Banding

"Tolong buatkan ijazah Paket C untuk syarat Caleg DPRD Lampung Selatan," ujar Merik, yang kemudian menyebut permintaan tersebut berasal dari “IBU”, merujuk pada Winarni, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Ahmad yang juga kader PDIP dan menjabat sebagai pengurus PAC Kecamatan Kalianda, mengaku menurut permintaan tersebut karena berasal dari sosok yang ia anggap memiliki kekuasaan.

Pledoi Kasus Ijazah Palsu DPRD: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Merik Havit sebagai Tersangka

Beberapa hari kemudian, Merik datang ke PKBM Bugenvil di Desa Sukatani, Kalianda, membawa dokumen atas nama Supriyati, seperti fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, pas foto 3x4, dan menyerahkan amplop berisi uang Rp1.500.000. 

"Ini titipan dari Supriyati. Ini juga disuruh IBU," ucap Merik saat itu, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Jaksa Tuntut Supriyati dan Ahmad Sahrudin 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Putusan Sela Menanti

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Pihak Ahmad Syahruddin berharap momen tersebut menjadi titik balik dalam proses hukum yang tengah berlangsung.(*)