Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa
- Istimewa
Kasus ini bermula saat Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk syarat pencalonan legislatif Supriyati di Dapil 6, Tanjung Bintang.
"Tolong buatkan ijazah Paket C untuk syarat Caleg DPRD Lampung Selatan," ujar Merik, yang kemudian menyebut permintaan tersebut berasal dari “IBU”, merujuk pada Winarni, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Ahmad yang juga kader PDIP dan menjabat sebagai pengurus PAC Kecamatan Kalianda, mengaku menurut permintaan tersebut karena berasal dari sosok yang ia anggap memiliki kekuasaan.
Beberapa hari kemudian, Merik datang ke PKBM Bugenvil di Desa Sukatani, Kalianda, membawa dokumen atas nama Supriyati, seperti fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, pas foto 3x4, dan menyerahkan amplop berisi uang Rp1.500.000.
"Ini titipan dari Supriyati. Ini juga disuruh IBU," ucap Merik saat itu, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Putusan Sela Menanti
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Pihak Ahmad Syahruddin berharap momen tersebut menjadi titik balik dalam proses hukum yang tengah berlangsung.(*)