Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bansos Beras Kakam Gunung Agung

Kombes Pol Dery Agung Wijaya (tengah), Dirkrimsus Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memintai keterangan 245 orang saksi dalam kasus dugaan penyelewengan atau korupsi bantuan pangan beras oleh Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Almaz Fried Chicken Lampung Bagikan Ratusan Paket Beras dalam Aksi 'Almaz Peduli, Berkah untuk Sesama'

"Kita sudah memintai keterangan 245 saksi dalam perkara kasus dugaan penyelewengan atau korupsi bantuan pangan beras oleh Kepala kampung Gunung Agung," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (27/5/2025).

Kombes Dery menjelaskan setelah mengambil alih proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Polres Lampung Tengah, pihaknya  telah melakukan audit atau gelar untuk perkara tersebut.

Semarak Muharram, Kemenag Lampung Salurkan 13.853 Paket untuk Anak Yatim dan Disabilitas pada Lebaran Anak Yatim

"Kita telah melakukan audit dan berkoordinasi dengan stakeholder termasuk Bulog dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi bansos beras itu," jelasnya.

Dery mengungkapkan kasus dugaan korupsi bansos beras ini masih dalam proses dan terus berkoordinasi dengan Bulog untuk mengetahui jumlah beras yang disalurkan dan diselewengkan atau dikorupsi oleh Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung.

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya

"Kita masih koordinasi dengan Bulog untuk menghitung jumlah beras yang seharusnya disalurkan ke masyarakat," ungkapnya.

Saat ditanya apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap Sukardi Kepala Kampung Gunung Agung, Kombes Dery menjelaskan tidak menapik juga akan memintai keterangan Kepala Kampung.

Halaman Selanjutnya
img_title