Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati
- Istimewa
Perintah tersebut disampaikan melalui Merik Havit, yang disebut sebagai orang dekat Bupati dan Ketua PDIP Lampung Selatan. Ahmad sendiri merupakan kader PDIP di Kecamatan Kalianda.
Merik Havit disebut datang ke PKBM Bugenvil dengan membawa dokumen milik Supriyati, termasuk fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, dan pas foto, serta menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Ahmad Syahrudin sebagai “titipan”.
Kejanggalan dalam Dakwaan
Menurut kuasa hukum, dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Supriyati menyerahkan langsung dokumen dan uang kepada Ahmad Syahrudin.
Namun, versi ini dibantah oleh pihak terdakwa, yang menegaskan bahwa semua dilakukan oleh Merik Havit atas perintah Winarnie.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak mengakomodasi fakta-fakta penting seperti bukti percakapan WhatsApp dan peran orang yang memerintah terdakwa.
Menurut mereka, dakwaan jaksa menyisihkan peran Merik Havit dan hanya mengandalkan keterangan sepihak dari Supriyati.