Diduga Dijual Kelompok Tani, Bantuan Sapi di Lampung Utara Diselidiki Polisi
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara tengah menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui aspirasi anggota DPR RI pada tahun anggaran 2023.
Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Merambung, Kecamatan Tanjungraja, tersebut diduga telah dijual sebagian secara sepihak oleh pihak penerima.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Utara. Beberapa saksi, termasuk dari Dinas Perkebunan dan Peternakan serta perwakilan kelompok tani, telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penjualan bantuan sapi tersebut.
"Unit Tipikor sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan bantuan," katanya.
Sapi-sapi bantuan tersebut terdiri dari jenis simmental, limosin, dan sapi PO (peranakan ongole), dengan nilai sekitar Rp14 juta per ekor.
Pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Balai Veteriner Lampung, dan bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak sekaligus kesejahteraan peternak melalui program pengembangbiakan.