Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Total berat sabu yang diamankan mencapai 6.060 gram (6,06 kg), sedangkan total ekstasi mencapai 1.653 butir ditambah serbuk 7,35 gram.
Menurut hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus DPO.
Tersangka M mengaku menerima sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.853 butir dari MPOK pada Kamis, 1 Mei 2025. Sebagian barang telah diedarkan, yaitu sekitar 2 kg sabu dan 200 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp6,6 miliar, sementara pil ekstasi mencapai Rp661 juta. Secara total, potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp7,26 miliar.
Lebih lanjut, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk pil ekstasi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung terus memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di wilayah Lampung. (*)