Ungkap Kasus Curat di Pekon Giham Sukamaju, Polres Lampung Barat Amankan Pelaku

Polsek Sekincau tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Sumber :
  • Istimewa

AKP Samsu Rizal mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi secara cepat dan akurat, sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Polisi Periksa 10 Saksi terkait Wanita Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet Natar

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Pelaku PP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Samapta Polres Tulang Bawang Intensifkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Layanan 110

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,” pungkas Kapolsek Sekincau. (*)

Curi Gerobak hingga Peralatan Masak, Polsek Natar Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Merak Batin