Ungkap Kasus Curat di Pekon Giham Sukamaju, Polres Lampung Barat Amankan Pelaku

Polsek Sekincau tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Komitmen Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sekincau. 

Polres Lampung Selatan Siap Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025: Humanis dan Tegas untuk Keselamatan Berlalulintas

Bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau, polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp24.500.000. Korban diketahui berinisial SH, sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial PP.

Modus Bantu Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Pesawaran

Kerugian korban mencakup satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Lenovo, sejumlah perhiasan emas terdiri dari gelang emas 10 gram, gelang bayi 1 gram, gelang kaki bayi 1 gram, cincin bayi 1 gram serta uang tunai sebesar Rp2 juta. 

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sekincau, AKP Samsu Rizal, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Polres Lampung Barat Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dengan dukungan personel Satreskrim Polres Lampung Barat,” ungkap AKP Samsu Rizal.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekincau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title