Kurang dari Tiga Jam, Polsek Penengahan Bekuk Pencuri Kopra 3,5 Kuintal

Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan tangkap pencuri kopra.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kopra seberat 3,5 kuintal.

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansah menjelaskan, pelaku berinisial DW (19), diamankan bersama barang bukti di sebuah lapak kopra di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Barang bukti berupa tiga karung besar kopra, dengan total berat sekitar 3,5 kuintal," jelas IPTU Donal.

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025: Ini Tanggal dan 7 Sasaran Utama Pelanggaran

Kasus ini terungkap setelah korban, Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, melaporkan peristiwa pencurian kepada pihak kepolisian. 

Kopra miliknya diketahui raib sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi dari korban dan warga setempat mengarah pada keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

Polres Pesawaran Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tegaskan Pentingnya Disiplin Lalu Lintas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Binmas Polsek Penengahan Aiptu Nurkholis bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Susanto bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta hasil curian.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2986 DCH, yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut kopra hasil curian.

Halaman Selanjutnya
img_title