Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dari Polda Lampung.
Kedua tersangka, yakni Supriyati dan Ahmad Sahrudin, diduga terlibat dalam penerbitan serta penggunaan dokumen pendidikan palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu (30/04/2025).
"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," jelas Gunawan.
Supriyati, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.
Gunawan juga menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ungkapnya.