Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dari Polda Lampung. 

Polemik Pergeseran Anggaran di Lampung Selatan: DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Regulasi

Kedua tersangka, yakni Supriyati dan Ahmad Sahrudin, diduga terlibat dalam penerbitan serta penggunaan dokumen pendidikan palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu (30/04/2025).

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Supriyati Diduga Miliki Dua Ijazah Berbeda

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," jelas Gunawan.

Supriyati, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Gunawan juga menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan.

"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title