Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota
Kamis, 1 Mei 2025 - 14:46 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka.
Baca Juga :
Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka.
"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE," terang Gunawan.
Alat Pengawasan Elektronik (APE) yang dimaksud berupa perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023. (*)