Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Dilimpahkan ke Kejari: Tersangka Jalani Penahanan Kota

Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, terjerat kasus ijazah palsu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka. 

Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka.

"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE," terang Gunawan.

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

Alat Pengawasan Elektronik (APE) yang dimaksud berupa perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023. (*)

Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati