Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Dr. Januri, tim advokat dari LBH Albantar saat diwawancarai
Sumber :
  • Lampung.viva

Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Supriyati Diduga Miliki Dua Ijazah Berbeda

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).

Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (*)

Dinilai Lamban, LSM Gembok dan Rubik Akan Laporkan Mandeknya Dugaan Korupsi di Setda Way Kanan ke Kejagung