Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Dr. Januri, tim advokat dari LBH Albantar saat diwawancarai
Sumber :
  • Lampung.viva

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

LSM Rubik dan Gembok Gelar Aksi di Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi di 7 OPD Lampung Barat

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin Optimistis Putusan Sela Kabulkan Eksepsi, Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

"Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelasnya.

Diketahui, salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang berasal dari Fraksi PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title