Polres Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Hukum, Perkuat Pemahaman Kode Etik dan Disiplin Anggota

Sosialisasi hukum di Polres Lampung Selatan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/4/2025) pukul 08.30 WIB. 

img_title Pemprov Lampung Perkuat Pelayanan Publik dan Kolaborasi Lintas Sektor di 2026

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh anggota Polri mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin.

Sosialisasi hukum ini dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Priono. 

img_title Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kinerja Bupati Lampung Selatan: Pelayanan Publik, Pendidikan, dan Pariwisata Membaik

Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kompol Agus Priono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik. 

Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

img_title Program 'Jemput Bola' di Pesawaran, Polisi Jaga Keamanan Anak Sekolah Saat Berangkat

Kegiatan ini diikuti oleh 60 personel yang terdiri dari anggota Polsek jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan. 

Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan untuk memastikan seluruh anggotanya, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aidil Herafly, bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini. 

AKP Aidil Herafly menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai landasan bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

AKP Aidil Herafly menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam melaksanakan tugasnya. 

Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Dalam kegiatan tersebut, AKP Aidil Herafly juga menjelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Perpol ini mengatur tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title