Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan Ditunda, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Dr. Januri, tim advokat dari LBH Albantar saat diwawancarai
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, LampungPelimpahan berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dan penerbit ijazah palsu, Sahrudin, yang semula dijadwalkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (29/4/2025), ditunda menjadi Rabu (30/4/2025).

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

 

Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Supriyati dan kondisi kesehatan Sahrudin yang menurun. Pelimpahan berkas perkara tahap dua ini akan dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Rabu (30/4/2025).

Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan

 

Terkait dengan kondisi kesehatan Sahrudin, tim advokat dari LBH Albantar yang dipimpin oleh Dr. Januri mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. 

PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Lakukan Penyelidikan

 

"Kami menyampaikan permohonan atas nama klien kami, Bapak Sahrudin, agar tidak dilakukan penahanan karena posisinya sedang sakit," ujar Dr. Januri, saat diwawancarai Lampung.Viva.co.id, di Kejati Lampung, Selasa (29/4/2025).

 

Menurut Januri, penundaan pelimpahan perkara tahap kedua ini juga disebabkan oleh belum lengkapnya berkas rekam medis klien. 

 

"Tadi kami sudah minta rekam medis Bapak Sahrudin ke dokter di rumah sakit untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," bebernya.

 

Pelimpahan perkara tahap kedua dijadwalkan ulang untuk dilakukan besok di Kejaksaan Negeri Kalianda, sesuai dengan wilayah hukum Lampung Selatan.

 

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

 

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).

 

Saat ini, lanjut Kombes Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.

 

"Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,"

 

Dalam kasus ijazah palsu ini, Kombes Dery menjelaskan pihaknya akan dikenakan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

 

"Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelasnya.

 

Diketahui, salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang berasal dari Fraksi PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

 

Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).

 

Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (*)