Dinilai Lamban, LSM Gembok dan Rubik Akan Laporkan Mandeknya Dugaan Korupsi di Setda Way Kanan ke Kejagung
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, menyatakan akan melaporkan dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Hal ini dilakukan karena mereka menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, dalam sebuah diskusi rutin yang digelar di Sekretariat Gembok, Jl. Gang Murni LK 02, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (9/6/2025).
“Kami merasa laporan dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Way Kanan yang telah kami sampaikan ke Kejati Lampung tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hal ini mendorong kami untuk melaporkan kinerja Kejati Lampung ke Kejagung,” ujar Andre.
Andre menilai bahwa proses penanganan laporan di Kejati Lampung terkesan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini, menurutnya, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Lampung.
"Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berakhir di meja tanpa kejelasan. Kejagung harus memastikan laporan ini diproses secara serius dan transparan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan lokal, melainkan juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.