Dugaan Mafia Tanah dan Pengrusakan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung

Alih fungsi lahan, dan pengrusakan kawasan hutan di TNBBS
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait praktik mafia tanah, alih fungsi lahan, dan pengrusakan kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Selasa (9/4).

GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Laporan tersebut menyoroti keterlibatan sejumlah oknum pejabat dari berbagai tingkatan, termasuk oknum Bupati Lampung Barat, anggota DPRD, pejabat Balai Besar TNBBS, mantan Dirjen KSDAE KLHK, serta pejabat dari ATR/BPN Lampung Barat.

Kuasa hukum GERMASI, Hengki Irawan, SH, MH, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.

Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan

“Kami memiliki dokumen dan data yang cukup untuk mendukung laporan ini. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki.

Hengki menambahkan, kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi area konservasi justru telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kopi robusta dan pemukiman. 

Digitalisasi Pupuk Subsidi Digenjot, Petani Lampung Tengah Kini Bisa Tebus Lewat Aplikasi

Ia menilai, perubahan fungsi tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan didorong oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Ada skenario sistematis yang melibatkan oknum berkepentingan untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi keuntungan bisnis,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title