Dandim 0422/LB Pertanyakan Bukti Pembayaran PBB di Lahan TNBBS Lampung Barat
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menemukan bukti terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang diduga berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat.
Temuan ini dilaporkan pada Kamis, 7 Maret 2025, melalui unggahan status WhatsApp yang mempertanyakan hal tersebut.
Dalam unggahannya, Dandim Rinto menulis, "Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa?" yang menandakan adanya kejanggalan terkait penarikan pajak di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Saat dikonfirmasi, Dandim mengungkapkan keprihatinannya terhadap hal tersebut dan menegaskan bahwa kawasan hutan seperti TNBBS seharusnya tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Itulah alasan saya mempertanyakan kok bisa seperti itu," ujar Dandim Rinto.
Beberapa waktu lalu, masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan TNBBS telah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan tersebut, yang berlaku mulai dua minggu setelah sosialisasi dilakukan.
Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menyatakan bahwa temuan ini sebenarnya sudah lama diketahui oleh pihaknya. Hal ini terungkap melalui hasil investigasi dan penghimpunan informasi dari lapangan.
"Kami telah melakukan proses investigasi, dan hasilnya ditemukan bukti penarikan PBB pada bidang tanah yang diduga berada di dalam wilayah kawasan hutan TNBBS. Ini menjadi alasan mengapa Dandim mempertanyakan hal ini," ungkap Wahdi.
Wahdi juga menegaskan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa semua hutan di Indonesia, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka kawasan hutan tidak dapat dijadikan objek pajak. Hutan harus dikelola untuk kepentingan publik, sehingga tidak ada dasar untuk menarik pajak dari kawasan tersebut.
Senada dengan itu, Ridwan Maulana, Founder Masyarakat Independent GERMASI, mengungkapkan bahwa wilayah kawasan hutan tidak boleh dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PBB dan Undang-Undang HKPD (Hukum Pajak Daerah), yang mengatur tentang pengecualian objek pajak, termasuk hutan lindung, taman nasional, dan hutan suaka alam.
"Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) tidak dapat dijadikan dasar penguasaan suatu tanah. Yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelas Ridwan.(*)