Unila Umumkan Hasil Investigasi, Temukan Kekerasan dan Kelalaian Struktural pada Diksar MAHEPEL FEB
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Universitas Lampung (Unila) resmi mengumumkan hasil investigasi tim terkait insiden kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang menewaskan mahasiswa baru, Pratama Wijaya Kusuma.
Pengumuman disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, bersama Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Tresiana dan Sukarmin, di Gedung Rektorat Unila, Rabu (18/6/2025).
Prof. Sunyono menjelaskan bahwa investigasi mengungkap berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis selama Diksar, termasuk pemukulan, perendaman kepala ke lumpur, pemaksaan aktivitas ekstrem, dan penghinaan verbal. Kekerasan ini dilakukan oleh sejumlah alumni dan senior yang aktif terlibat dalam kegiatan.
Tim juga menemukan kelalaian struktural di tingkat fakultas, terutama dari Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan (DPL) yang dinilai lalai dalam pengawasan dan pembinaan. Organisasi MAHEPEL dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi, bahkan menolak memberikan dokumen dan data yang diminta.
“Temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan internal universitas dan regulasi nasional terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi,” tegas Prof. Sunyono.
Investigasi dilakukan secara independen, objektif, dan dengan metode wawancara, telaah dokumen, serta penelusuran bukti lapangan. Proses verifikasi melibatkan berbagai narasumber untuk memastikan kebenaran temuan.
Unila menegaskan menolak segala bentuk kekerasan dan bertanggung jawab menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat. Oleh karena itu, tim investigasi merekomendasikan sanksi etik dan hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk pelaporan pidana dan larangan keterlibatan alumni dalam aktivitas kemahasiswaan.
Organisasi MAHEPEL juga dibekukan sementara dengan ancaman pembubaran permanen jika tidak menjalankan reformasi. Seluruh organisasi mahasiswa di Unila diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan serta melibatkan DPL secara aktif dalam setiap kegiatan.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis diinstruksikan melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola kemahasiswaan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah kekerasan.
Sebagai tindak lanjut, laporan investigasi akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikti dan Sainstek), pihak kepolisian, serta masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.