Unila Umumkan Hasil Investigasi, Temukan Kekerasan dan Kelalaian Struktural pada Diksar MAHEPEL FEB

Unila umumkan hasil Investigasi Diksar Mahepel FEB.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Universitas Lampung (Unila) resmi mengumumkan hasil investigasi tim terkait insiden kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang menewaskan mahasiswa baru, Pratama Wijaya Kusuma.

Iseng Main Polisi-Polisian, Mahasiswa di Metro Datangi Damkar untuk Lepaskan Borgol

Pengumuman disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, bersama Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Tresiana dan Sukarmin, di Gedung Rektorat Unila, Rabu (18/6/2025).

Prof. Sunyono menjelaskan bahwa investigasi mengungkap berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis selama Diksar, termasuk pemukulan, perendaman kepala ke lumpur, pemaksaan aktivitas ekstrem, dan penghinaan verbal. Kekerasan ini dilakukan oleh sejumlah alumni dan senior yang aktif terlibat dalam kegiatan.

Ekshumasi Makam Mahasiswa Korban Diksar Mahepel, Ibu Tak Hadir, Ayah Didampingi Kuasa Hukum

Tim juga menemukan kelalaian struktural di tingkat fakultas, terutama dari Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan (DPL) yang dinilai lalai dalam pengawasan dan pembinaan. Organisasi MAHEPEL dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi, bahkan menolak memberikan dokumen dan data yang diminta.

“Temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan internal universitas dan regulasi nasional terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi,” tegas Prof. Sunyono.

Ayah Pratama Wijaya Minta Pelaku Diksar Maut Diproses Hukum dan Mahepel FEB Unila Dibubarkan

Investigasi dilakukan secara independen, objektif, dan dengan metode wawancara, telaah dokumen, serta penelusuran bukti lapangan. Proses verifikasi melibatkan berbagai narasumber untuk memastikan kebenaran temuan.

Unila menegaskan menolak segala bentuk kekerasan dan bertanggung jawab menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat. Oleh karena itu, tim investigasi merekomendasikan sanksi etik dan hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk pelaporan pidana dan larangan keterlibatan alumni dalam aktivitas kemahasiswaan.

Halaman Selanjutnya
img_title