3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Lampung

Barang bukti rokok Ilegal yang disita
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sinergi antara Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung membuahkan hasil dengan berhasilnya penindakan terhadap 3,69 juta batang rokok ilegal

Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung

 

Operasi ini dilakukan dalam beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari hingga awal Februari 2025.

Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

 

Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus peredaran rokok ilegal, termasuk yang diangkut menggunakan kendaraan, dikirim melalui jasa ekspedisi, serta yang beredar di pasaran melalui operasi pasar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. 

Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

 

Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 3,61 miliar.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menunjukkan hasil sinergi yang solid antara kami dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025). 

 

Ia menambahkan bahwa dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan secara signifikan. 

 

Selain mengamankan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga berperan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitasnya.

 

Bea Cukai Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan produk yang tidak memiliki pita cukai resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. (*)