Kanwil DJBC Sumbagbar Tinjau Aset Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan di Bandar Lampung

Kanwil DJBC Sumbagbar Tinjau Aset Milik Negara di Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan peninjauan lokasi aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (6/9/2023). Tinjauan tersebut dilakukan di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

Kabid Pabean dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Agus Djoko Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuan dari peninjauan ini adalah untuk melihat langsung aset berupa tanah dan bangunan yang merupakan milik negara. Selain itu, pihak Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga ingin mendengar pandangan dan masukan dari warga yang selama ini menempati aset tersebut.

"Agenda kami Bea Cukai hari in adalah meninjau barang milik negara, berupa aset tanah dan bangunan," ujar Agus Djoko Prasetyo kepada awak media.

Ngaku Anggota, DD Tipu Seorang Wanita di Bandar Lampung Berujung Bui

Lebih lanjut, Agus Djoko menjelaskan bahwa pihaknya belum secara fisik menguasai tanah dan bangunan tersebut. Oleh karena itu, kunjungan ini bertujuan untuk memahami situasi secara lebih mendalam dan mendengar perspektif dari pihak yang menghuni aset tersebut.

5.000 bibit Pohon Mangrove Ditanam di Pulau Pasaran Bandar Lampung

"Kami mendengar dari pihak-pihak yang menghuni ini. Sehingga nantinya kita dapat carikan titik temu langkah apa yang harus kita lakukan," tambahnya.

Ketika ditanya sejak kapan aset ini berdiri, Agus Djoko menjelaskan bahwa aset tersebut sudah ada sejak tahun 1972 dan merupakan milik negara. Namun, pada tahun 1992, telah ada upaya untuk mengosongkannya.

Halaman Selanjutnya
img_title