Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

Pemusnahan yang dilakukan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memberantas barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan 28,5 juta batang rokok dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 

Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

Pemusnahan tersebut digelar di Bandar Lampung pada Kamis (12/9/2024) dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp37,8 miliar.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. 

Waspada Rokok Ilegal! Polda Lampung Ingatkan Bahaya dan Rugi

Dari operasi ini, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp25,7 miliar akibat beredarnya barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.

"Pemusnahan ini adalah bukti nyata upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam melawan peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," kata Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. 

Pencegahan Kenakalan Remaja dan Tawuran: Patroli Malam oleh Polres Metro Lampung

Ilman menjelaskan, bahwa langkah pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. 

Operasi tersebut terlaksana berkat sinergi yang kuat antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait di Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title