Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Bea Cukai Lampung berhasil mengungkap penyelundupan besar rokok ilegal yang disembunyikan secara cerdik di balik mebel dan peti buah.
Penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, ini berhasil menyita 920 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah menyembunyikan rokok-rokok tersebut di dalam truk yang seolah-olah hanya mengangkut mebel berupa lemari dan peti buah-buahan.
Taktik ini digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan agar barang haram tersebut dapat lolos dari pemeriksaan.
“Pelaku mencoba menyamarkan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama mebel dan peti buah, namun berkat informasi intelijen yang akurat, kami dapat menggagalkan pengiriman tersebut,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (24/10/2024).
Dari penindakan ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara.
Tidak hanya penindakan ini, sepanjang tahun 2024 hingga bulan Oktober, Bea Cukai Lampung telah berhasil menyita total 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 27 miliar, dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.