Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag

Kassidik Pidsus, Massagus Rudy
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial TSS di Kota Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?

 

Penggeledahan ini terkait dugaan mafia tanah atas aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Mobil Hingga Tas Mewah Disita Kejati dari Rumah Bupati Lampung Timur

Barang bukti yang disita

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, serta ponsel milik TSS.

Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan

 

"Hari ini, tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam.

 

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa setempat.

 

"Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka dalam kasus ini," tambah Masagus Rudy.

 

Dugaan Korupsi Aset Negara Senilai Rp 43 Miliar

 

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi. 

 

Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aset ini merupakan milik Kementerian Agama Provinsi Lampung.

 

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar. (*)