Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Aset Kemenag
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial TSS di Kota Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan mafia tanah atas aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, serta ponsel milik TSS.
"Hari ini, tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur desa setempat.
"Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan tersangka dalam kasus ini," tambah Masagus Rudy.
Dugaan Korupsi Aset Negara Senilai Rp 43 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 17.200 meter persegi.
Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aset ini merupakan milik Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar. (*)