Mobil Hingga Tas Mewah Disita Kejati dari Rumah Bupati Lampung Timur
- Foto Dokumentasi Riduan
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Kontrak proyek ini dibuat pada 1 September 2022 dengan CV. Generasi Tirta Abadi sebagai pelaksana kegiatan.
Armen menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur CV. Generasi Tirta Abadi berinisial AC dan beberapa pejabat di Kabupaten Lampung Timur.
"Dalam proses pelaksanaan lelang, diduga terjadi perbuatan melawan hukum untuk memenangkan pelaksana kegiatan tersebut," jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Kejati Lampung berkomitmen untuk segera memanggil saksi-saksi terkait dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas kasus ini. Selain itu, koordinasi dengan lembaga terkait akan dilakukan untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini,” pungkas Armen. (*)