11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 - 22:30 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Dana itu diterima setelah pemotongan pajak. Namun, meskipun telah dikembalikan, uang tersebut tetap kami amankan untuk mendukung penyidikan kasus ini,” ujar Armen dalam konferensi pers.
Baca Juga :
Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan
Rincian Penggunaan Dana, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Lampung, dana sebesar Rp 18,88 miliar dari Participating Interest digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:
1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15,62 miliar.
2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2,88 miliar.
3. Dana yang diterima Dawam: Rp 322 juta (yang kemudian dikembalikan).
Baca Juga :
Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung
Kaitannya dengan PT Lampung Energi Berjaya
Penyidikan juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya.
Halaman Selanjutnya
Pemkab Lampung Timur menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 miliar, yang setara dengan 8,79% saham perusahaan.