11 Jam Jadi Saksi di Kejati Lampung, M. Dawam Rahardjo Irit Bicara Soal Uang Rp 322 Juta

M. Dawam Rahardjo usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

“Dana itu diterima setelah pemotongan pajak. Namun, meskipun telah dikembalikan, uang tersebut tetap kami amankan untuk mendukung penyidikan kasus ini,” ujar Armen dalam konferensi pers.

Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan

Rincian Penggunaan Dana, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Lampung, dana sebesar Rp 18,88 miliar dari Participating Interest digunakan untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:

1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15,62 miliar.

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara

2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2,88 miliar.

3. Dana yang diterima Dawam: Rp 322 juta (yang kemudian dikembalikan).

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

Kaitannya dengan PT Lampung Energi Berjaya

Penyidikan juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title